menu melayang

01 Februari 2020

Tata Cara Perpanjangan STR pada Aplikasi STR Online Ver. 2.0

PERPANJANGAN STR ONLINE VERSI 2.0

1. Untuk  membuat  permohonan  perpanjangan STR secara online, anda harus masuk ke halaman web STR Online ver 2.0 http://ktki.kemkes.go.id sehingga akan muncul gambar halaman depan seperti berikut :

2.  Kemudian anda diminta untuk memilih menu  Registrasi, maka  akan  muncul tampilan seperti berikut :

3. Pada gambar tampilan tersebut, jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”.

4.  Untuk mendapatkan PIN, anda diminta untuk membuat akun terlebih dahulu dengan gambar tampilan seperti berikut :


5. Pada tampilan di atas, anda diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu Daftar.

6.  Setelah anda Setelah anda mengklik tombol daftar, jika data yang Anda masukkan valid, maka akan muncul gambar tampilan seperti berikut:

7. Sesuai   data   yang   sudah   anda masukkan pada tampilan sebelumnya, maka secara otomatis data terisi lengkap  sehingga anda  harus  ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan.

8. Setelah anda berhasil mendaftarkan akun anda, maka anda akan menerima PIN seperti pada gambar tampilan berikut :

9.  Sebelum anda masuk ke aplikasi, anda harus memperhatikan ketentuan- ketentuan yang ada seperti dibawah ini:


10. Pada ketentuan di atas, anda diminta untuk ceklis terlebih dahulu kemudian pilih menu Perpanjangan.

11. Setelah      anda       memilih      menu Perpanjangan, maka akan muncul tampilan seperti berikut :

12. Pada    menu    perpanjangan,    anda diminta untuk mengisikan data lengkap seperti Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan Nomor STR kemudian pilih menu Kirim.

13. Setelah anda mengirim, maka langkah selanjutnya anda diminta untuk mengikuti step-step seperti pada gambar tampilan berikut :

14. Pada step 1 tentang Info Pribadi, anda diminta untuk mengupload dokumen- dokumen yang dibutuhkan seperti :
a.  Pas Foto Resmi background merah
b.  Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
c.  STR Lama
d.  Surat     rekomendasi     Organisasi Profesi
Dan  mengisikan data-data lainnya yang diminta oleh system.

15. Setelah   lengkap   pengisian   step   1, kemudian anda diminta untuk mengisikan step 2 dengan data secara lengkap seperti pada gambar tampilan seperti berikut :

16. Sesudah step 2 lengkap, maka anda dapat lanjut ke step 3 dengan gambar tampilan seperti berikut :
e. Nomor Surat Rekomendasi
f. Tanggal Surat Rekomendasi

17.Jika sudah benar semua dalam pengisian, maka pilih menu selesai. Dan registrasi berhasil maka akan muncul tampilan seperti berikut :

18. Jika permohonan STR anda disetujui maka akan muncul gambar tampilan seperti berikut :

19. Permohonan   anda    telah   disetujui, langkah selanjutnya anda diminta untuk melakukan pembayaran sesuai nominal tersebut dengan kode billing yang sudah ditetapkan melalui bank- bank yang sudah ditunjuk.

20. Setelah      melakukan     pembayaran, silahkan pantau email anda atau dibagian cek status untuk mendapatkan info terbaru.

21. STR akan dicetak Sekretariat KTKI

22. Pemohon juga dapat mengecek STR Online Ver 2.0 via QRCODE, dengan tampilan seperti berikut :

23. STR   Dikirim   melalui   Kantor   POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi.

Demikianlah tatacara Registrasi Aplikasi STR Online versi 2.0
Semoga bermanfaat.

Apabila masih bingung silahkan lihat video tutorialnya pada link ini.

Sumber : Panduan Tata Cara Registrasi Online Tenaga Kesehatan

Blog Post

Related Post

Back to Top

Cari Artikel

Kunjungan